KONTRIBUSI KOPERASI DALAM UMKM

KONTRIBUSI KOPERASI

Dalam rangka memacu kinerja dan kontribusi koperasi dan usaha kecil dan menengah (KUKM) dalam perekonomian, maka perlu dilakukan upaya pengidentifikasian serta pemecahan masalah yang dihadapi oleh KUKM. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM berusaha menstimulir pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui kebijakan pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UKM dengan mengembangkan program yang bersifat stimulan dalam bentuk bantuan perkuatan sarana dan permodalan dengan pola bergulir. Penyelenggaraan program tersebut bertujuan untuk : (a) meningkatkan aktivitas ekonomi pedesaan, (b) meningkatkan volume usaha koperasi, (c) meningkatkan penyerapan tenaga kerja, (d) meningkatkan semangat berkoperasi, (e) meningkatkan pendapatan anggota, (f) membangkitkan atas kerja.

Kementerian Koperasi dan UKM telah melaksanakan tugas sebagai bagian penyaluran program perkuatan kepada 13.000 unit koperasi di 33 propinsi selama periode tahun 2000-2007. Keberadaan dan perkembangan dana perkuatan koperasi dan UMKM tersebut perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala dan berkelanjutan, sebagai bagian dari pengelolaan dana publik secara akuntabel.

Permasalahannya, selama ini kegiatan pemantauan dan evaluasi program dana perkuatan kurang efektif, sehingga Kementerian Koperasi dan UKM kesulitan menyajikan data perkembangan dana perkuatan tersebut kepada DPR-RI atau BPK atau pihak-pihak lain yang terkait. Data yang tersedia umumnya berkaitan dengan penyaluran dana perkuatan kepada berbagai koperasi dan UMKM, serta besaran dana perkuatan.

Pada sisi lain, DPR-RI menuntut informasi mengenai keberadaan dan perkembangan dana perkuatan tersebut pada saat ini, keluaran dan hasil dana perkuatan tersebut terhadap kinerja koperasi dan UMKM anggota koperasi penerima program perkuatan, serta dampaknya terhadap pencapaian tujuan nasional. Sesuai dengan sasaran program perkuatan, maka salah satu ukuran keberhasilan diukur dengan: (1) kontribusi penggunaan dana perkuatan tersebut terhadap peningkatan tarat hidup masyarakat dan PDB UMKM, (2) kontribusinya terhadap penyerapan tenaga kerja, dan (3) kontribusinya terhadap pengentasan kemiskinan.

Disamping untuk memenuhi asas pengelolaan program perkuatan yang akuntabel; data perkembangan dana perkuatan dan dampaknya diperlukan untuk merumuskan kebijakan dan tidak lanjut dari program perkuatan koperasi dan UMKM yang dikelola oleh kementrian koperasi dan UMKM perlu dilaksanakan secara komprehensif dan obyektif, serta dapat mencerminkan perkembangan dana perkuatan tersebut secara nyata.

Survey dampak program perkuatan koperasi dan UMKM juga diperlukan dalam rangka membangun basis data dasar bagi upaya pemberdayaan koperasi dan UMKM (KUMKM) di Indonesia. Adanya basis data dasar KUMKM dapat digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan KUMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, sehingga pemerintah (dan pemerintah daerah) dapat memberdayakan KUMKM lebih optimal pada masa mendatang.

Survey diharapkan dapat dilaksankan secara berkelanjutan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, serta diupayakan untuk terus dikembangkan cakupan indikator dan informainya. Survey ini bersifat nasional, maka diperlukan metode survei, instrumen, dan pengolahan data hasil survey yang sama antara satu daerah dengan daerah lainnya; sehingga hasilnya dapat diintegrasikan untuk menggambarkan perkembangan tingkat keberhasilan pemanfaatan dana perkuatan secara nasional.

1.2. Tujuan Studi

Tujuan dilaksanakannya survey dampak program perkuatan koperasi dan UMKM di Provinsi Bali ini, adalah :

a. Mengevaluasi dampak program dana perkuatan koperasi dan UMKM terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat, penyerapan tenaga kerja dan kontribusinya terhadap pengentasan kemiskinan.

b. Mengetahui dampak program dana perkuatan koperasi kepada kinerja koperasi dan UMKM anggota koperasi penerima dana perkuatan.

c. Mengetahui kinerja perekembangan dana perkuatan KUMKM pada saat ini.

d. Merumuskan kebutuhan pemberdayaan yang diperlukan pada masa mendatang.

1.3. Keluaran Studi

Secara umum, keluaran dari studi adalah

a. Hasil evaluasi dampak program dana perkuatan KUMKM terhadap kinerja koperasi.

b. Hasil evaluasi dampak program dana perkuatan KUMKM terhadap kinerja UKM.

c. Hasil evaluasi dampak program dana perkuatan KUMKM terhadap perkembangan ekonomi lokal.

d. Hasil evaluasi dampak program dana perkuatan KUMKM terhadap penyerapan tenaga kerja .

e. Hasil evaluasi dampak program dana perkuatan KUMKM terhadap pengentasan

kemiskinan.

1.4. Ruang Lingkup Studi

Agar hasil survey dampak program perkuatan ini realistis dan akuntabel serta mencapai tujuan studi sebagimana diharapkan maka pekerjaan studi ini melingkupi pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut:

a. Mengidentifikasi metode survei, merancang kuesioner dampak program perkuatan koperasi dan UMKM, serta melakukan uji instrumen

b. Menyusun panduan data base, pengolahan data dan pendekatan analisisnya.

c. Melakukan diskusi lintas daerah untuk menyamakan persepsi dan memperbaiki metode survei, rancangan kuesioner, panduan pemasukan dan pengolahan data.

d. Melaksanakan survei lapangan di daerah masing-masing (yang dapat bekerjasama dengan pihak ketiga) dan memastikan akurasi pemasukan data.

e. Menganalisis data dan menyusun laporan evaluasi perkembangan program dana perkuatan Kementerian Koperasi dan UKM periode tahunan 2000-2007 di daerah, sebagai basis penyusunan kebijakan pemberdayaan KUMKM di daerah.

f. Mengintegrasikan database program dana perkuatan koperasi dan UMKM secara nasional.

g. Menganalisis data dan menyusun laporan evaluasi perkembangan program dana perkuatan Kementerian Koperasi dan UKM secara nasional (Kementerian Koperasi dan UKM).

Dalam laporan resmi Kementriana koperasi dan UKM tahun 2005 menyebutkan bahwa Peranan Usaha Kecil Menengah dalam penciptaan nilai tambah di tahun 2004 lebih rendah dibandingkan peranan UKM di tahun 2003. Usaha Kecil turun dari 41,07 persen pada tahun 2003 menjadi 40,36 persen pada tahun 2004 dan Usaha Menengah penurunan tidak terlalu significan yaitu dari 15,6 persen menjadi 15,51 persen. Pada tahun yang sama Peranan Usaha Besar semakin bertambah dari 43,33 persen pada tahun 2003 menjadi 44,12 persen pada tahun 2004. Jika dilihat dari skala usaha memang perimbangan antar peranan usaha kecil dan Usaha besar tidak timpang, tetapi jika kita lebih jauh lagi mengenai bentuk organisasi usaha antara koperasi dan swasta maka koperasi memberikan peran sangat kecil. Menurut Bambang Ismawan kontribusi Koperasi dalam PDB hanya mencapai 5 persen, sementara BUMN 25 persen dan BUMS 70 Persen. Fakta ini memberikan bukti bahwa koperasi tidak cukup mampu memberdayakan masyarakat.koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan sehingga koperasi memberikan kontribusi yang cukup besar bagi perekonomian Indonesia.

Namun koperasi di Indonesia masih jauh dari harapan. Karena koperasi Indonesia tidak dapat menuntaskan kemiskinan di Indonesia. Selain itu jumlah pengangguran juga semakin meningkat setiap tahun. Mungkin kita harus banyak belajar dari koperasi luar negeri yang manajemen koperasinya lebih maju dari indonesia.Koperasi dapat memberikan suatu kontribusi yang besar, apabila pemerintah ikut campur tangan dan lebih memberikan prioritas bagi pengembangan koperasi, mungkin dengan alternatif membentuk departemen khusus yang menangani koperasi agar fokus pembinaan dan pengawasan menjadi lebih efektif lagi.koperasi yang merupakan mata rantai dari industri tersebut perlu mendapatkan prioritas dari pemerintah, sehingga nanti koperasi dapat memberikan suatu kontribusi yang besar bagi perekonomian Indonesia.

Kontribusi Koperasi tidak semata-mata untuk kepentingan anggota. Namun, Koperasi memiliki peran yang lebih luas, yaitu kepeduliannya terhadap lingkungan masyarakat. Kepedulian ini, ditunjukkan dengan aktivitas organisasi dalam hal sosialisasi dan edukasi perkoperasian.Diperlukan kesadaran untuk peduli terhadap koperasi di Indonesia dan juga UKM, kepedulian terhadap industri-industri kecil sangat penting yang justru dari hal kecil tersebut kita dapat membangun dan memperbaiki perekonomian Indonesia,dan memanfaatkan berbagai peluang sumber daya alam dan sumber daya manusia Indonesia melalui koperasi dan UKM.

KESIMPULAN
Koperasi belum memberikan kontribusi nyata dlm perekonomian negara kita. Koperasi masih kalah dengan sektor lain

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI INDONESIA



Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.



Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.



Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :



* Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;

* Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;

* Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal; dan di samping itu diperlukan biaya meterai f 50.



Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi.



Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ) berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:



v memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia mengenai seluk beluk perdagangan;

v dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan penerangannya;

v memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang menyangkut perusahaan-perusahaan;

v penerangan tentang organisasi perusahaan;

v menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia



Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah dapat memelopori dan bersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antara lain koperasi batik yang diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris. Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun 1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat. Jikalau pada tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang. Sedang kegiatannya dari 574 koperasi tersebut diantaranya 423 kopersi (=77%) adalah koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam (Djojohadikoesoemo,1940 h.82) sedangkan selebihnya adalah kopersi jenis konsumsi ataupun produksi. Dari 423 koperasi simpan-pinjam tersebut.

Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.

Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.

Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.

Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.

Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.

Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

Prinsip Koprasi

Prinsip koperasi (UU No.25/1992)

1. Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka. Dimaksudkan siapapun bisa menjadi anggota koperasi tanpa unsure paksaan, dengan memenuhi persyaratan standar yang ada dalam masing-masing koperasi, bersifat sukarela dimaksud tidak mendapat gaji namun jika ada laba maka dilakukan SHU ( Sisa Hasil Usah).

2. Pengelolaan dilakukuan secara demokrasi. Maksudnya : Semua kegiatan operasional koperasi dilakukan secara terang-terangan atau transparasi atau terbuka pada semua anggota koperasi dan pengurusnya. Selain itu semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah/mufakat bersama dalam rangka melaksanakan tugas perkoperasian tersebut.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Maksudnya : dimaksudkan pembagian SHU itu diberikan kepada anggota koperasi tanpa terkecuali sesuai dengan kerja mereka masing-masing berat atau kecilnya agar hak dan kewajiban semua anggota dapat terlaksana dengan baik. Pembagian SHU tersebut diberikan pada akhir tahun, yang mana besar yang didapat tiap anggota adalah berbeda, sesuai dengan modal/sumbangan yang mereka tanamkan pada koperasi.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Maksudnya : balas jasa yang diberikan terhadap anggota koperasi tergantung jumlah seluruh iuran yang didapatkan untuk dijadikan modal sehingga pemberiaan balas jasa tidak boleh melebihi modal.

5. Kemandirian. Maksudnya : Koperasi mengajarkan untuk setiap orang belajar mandiri atau berdiri sendiri dan belajar sendiri . Jika koperasi memiliki kendala atau masalah harus diselesaikan sendiri dengan cara dimusyawarakan oleh seluruh anggota koperasi karena modal koperasi diperoleh dari anggota tersebut

6. Pendidikan Perkoperasian. Maksudnya : Dalam koperasi masing-masing anggota diajarkan, untuk berdagang, mampu berkomunikasi dengan baik terhadap masyarakat, bisa membawa diri untuk bersikap lebih baik lagi.

7. Kerjasama antar koperasi. Maksudnya : Dalam hal ini koperasi yang lebih tinggi tingkatnya harus bisa membimbing koperasi yang lebih rendah tingkatannya,agar masyarakat bisa terpuaskan pada khususnya dan anggota pada umumnya. Serta dapat memperpanjang umur koperasi tersebut karena selalu bekerja sama dengan baik antar koperasi.

LEBARAN VS MUDIK

Lebaran vs Mudik
( September 18, 2009 @ 03.30 pm ) • ( Info )
Dari dulu lebaran selalu identik dengan mudik, walo saat lebaran ga semua orang mudik. Bentar lagi natal, idul adha, n tahun baru niy…..pasti banyak juga yang pulang walo ga akan se-rame saat idul fitri, yah wajar aja karena pasti liburnya ga akan selama seperti saat menjelang idul fitri. Saya sempat merasakan harus antri dan berdesak-desakan membeli karcis,dan kebetulan saat itu saya pergi sendiri. Saya sempat mengamati orang-orang yang ikut antri bersama saya,pokoknya antrinya panjang banget ga tau berapa meter dan banyak orang-orang yang ga sabar pengen cepet-cepet kebagian karcis juga.Saya amati banyak orang yang mencoba berbuat curang dengan cara “titip” karcis dengan orang lain yang antriannya berada di depan, dan banyak juga loh yang mau dititipin gitu soalnya yang dititipin karcisnya dibayarin sama yang nitip. wah ga bener kan,untung aja saya kuat iman ya ga mau dititipin.Tapi ternyata tidak berhenti sampai disitu, pas saya sudah naik,tentunya harus dengan bersabar ngantri karcis,ada beberapa orang yang naik kereta dengan cepat tanpa membeli karcis dan sadisnya lagi waktu tukang karcis nanyain karcis nya mereka hanya menyodorkan uang Rp 8000 dan parahnya lagi tuh uang di ambil sama tukang karcis trus langsung masuk kantong. Wah ga bener banget kan, ternyata banyak orang-orang yang mementingkan kepentingan pribadi tanpa mempedulikan orang lain, dan ada petugas yang melakukan kecurangan seperti itu….ugh mau jadi apa Indonesia ini ya…padahal kan kalo ga dimulai dari hal-hal yang kecil bagaimana juga cara memulai hal-hal yang besar???

Koperasi

koperasi

Di kalangan anak - anak sekolah kata koperasi sudah tidak asing lagi untuk di dengar. Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan berdasarkan prinsip sekalian sebagai gerakan ekonomi yang berdasarkan asas kekeluargaan koperasi yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyatnya. Koperasi ini sangat berguna terutama di kalangan siswa - siswa yang sehari - harinya memanfaatkan fasilitas akademik terutama dalam segi kebutuhan pokok sekolah seperti perlengkapan sekolah, makanan - makanan kecil dan sebagainya. Koperasi itu juga bertujuan untuk meningkatkan keterampilan siswa yang menjadikannya tempat berimajinasi dan berkreatifitas, meningkatkan rasa tanggung jawab, disiplin tinggi, terutama silaturahmi di lingkungan sekolah itu sendiri.


Saya pernah mengikuti kegiatan koperasi saat saya bersekolah di SMA PGRI 1 cibadak sewaktu kelas 2. Koperasi di sekolah saya bergerak di bidang produksi dan simpan pinjam. Pada mulanya awal ketertarikan saya untuk mengikuti kegiatan koperasi adalah untuk menambah pengalaman serta keingintahuan saya tentang koperasi atau berorganisasi. Kebetulan juga koperasi di sekolah saya membutuhkan tenaga kerja baru. Sebenarnya saya ragu untuk mengikuti kegiatan koperasi tersebut, tetapi karena keingintahuan saya yang sangat besar maka saya ikut serta dalam kegiatan koperasi sekolah saya.

Saya terpilih menjadi anggota, sayapun dibimbing dan dibina oleh guru pembimbing dan penanggung jawab koperasi. Anggota koperasi kami berjumlah 15 orang. Saya hanya menjadi anggota koperasi. Saya hanya membayar iuran anggota sebesar 20ribu rupiah tiap bulan. Dana tersebut biasanya digunakan untuk membeli peralatan tulis seperti buku, pulpen, pensil dan lainnya. Jika ada sisa dana setelah membeli peralatan, ada pengurus yang mengatur dana untuk anggota lain jika ada yang mau meminjam uang. Peminjaman uang hanya berlaku untuk anggota koperasi. Peminjam juga akan dikenakan bunga sesuai dengan lama cepatnya peminjaman tersebut.

Jadi pengalaman berkoperasi harus dijadikan patokan kemandirian siswa - siswi dalam hal berwira usaha, agar menjadikan anggota koperasi yang sejahtera dan makmur dimasa yang akan datang.